PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan
