PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 8
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
- Deputi. . .
SK No 248014 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
