PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
