PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 30
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal31...
SK No 248022 A
PRESIDEN
-t4-
