PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 29
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan mene.apka, prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat antarkementerian/ lembaga diatur dengan peraturan Menteri Koordinator.
