PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 26
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...
SK No 247802 A
PRESIDEN
TATA KERJA
