PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 25
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan
Digitalisasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan ekonomi dan digitalisasi. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan masyarakat. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
