PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu dipimpin oleh Deputi.
