PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam peningkatan Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian . . .
SK No 248018 A
PRESIDEN
10 Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu
