PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan
Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (21 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16. . .
SK No 248017 A
PRESIDEN
