PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat dan Pelindungan pekerja Migran menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan pelindungan Pekerja Migran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
