PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diuntlangkan.
"1 r' Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 20 15
,
ttd.
Salinan sesuai denga.n aslinya
