PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 25
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
Ketentuan mengena1 Pembangunan Kilang Min yak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pengembangan
Kilang Minyak.
Bagian Keempat
Perizinan
