Pasal 20
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam pelaksanaan penugasan dengan pembiayaan
korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PT
Pertamina (Persero) diberikan fasilitas pendanaan,
berupa:
penyertaan modal negara;
laba yang ditahan;
pinjaman PT Pertamina (Persero) yang berasal dari
dalam negeri dan/ atau luar negeri;
- pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri,
termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/ atau
- penerbitan obligasi oleh PT Pertamina (Persero).
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas pinjaman
sebagaimc:.na dimaksud pada ayat (1) huruf c, PT
Pertamina (Persero) dapat diberikan jaminan Pemerintah
terhadap kewajiban pembayaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 3) Ketentuan ...
PRESIDEN
-1 5 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jamman terhadap
pinJaman dalam negen diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
