PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 20l9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 265);
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 6O); dan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 202O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
