PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 33
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanErannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No248l17A
PTESTDEN
-L4-
BAB TV
