Pasal 32
(l) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi.
(2) Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas dan pengembangan jasa.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya
Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing ekonomi. Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
