Pasal 40
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 4 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.
Pasal42...
SK No 248104A
PRESIDEN
-t7-
