PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 39
BAB 6 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur
dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan
SK No 248103 A
PRESTDEN
-t6-
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
