PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 26
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal27 Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
