PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 25
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kerja sama dan hubungan antar lembaga. (21 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia dan transformasi digital.
(3) Staf ...
SK No 248098 A
PRESIDEN
(3) Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang reformasi hukum.
Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
