Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.302 -4-
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
