PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
