Pasal 8
(1) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat diberikan karena kelas
jabatan yang baru masih dalam proses pengusulan
dan/atau evaluasi jabatan maka besaran tunjangan
kinerja yang dibayarkan adalah sebesar tunjangan kinerja
yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan pada
organisasi kementerian/lembaga yang lama.
(2) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya
maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan
kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan
terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
(3) Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan pada
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya
maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih
tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.301
