Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.301 -6-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
