PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.301
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.301 -10-
