PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
