PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi yang belum mendapatkan
atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai
dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian
pembayaran tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2015, No.301 -8-
