PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
