PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
