PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.282 3
