PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 77
Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.