PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 76
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII .,. SK No2439564 PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA
