Pasal 74
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urLrsan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Ruang. . . SK No243955A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -34' (3) Ruang tingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
