PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 73
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Lb atau jabatan pimpinan tinggi madya. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian. (3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
