PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 64
(1) Inspektorat terdiri atas I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 30
