PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator; d. penJrusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No243951A Pasal 64...
