PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; d. pelaksanaan administrasi deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
