PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 58
(l) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksana.an kebilakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. (3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud parJa ayat (21 disesuaikan dengan isu strategis serta tqjuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 59... SK No243949A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
