PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 5
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (2) Tugas...
