PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 4
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No243927A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi
