PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 42
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi: a. perLrmusan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; d. pelaksanaan administrasi deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi : a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
