PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 41
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian. (3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. SK No243942A Pasal 42... PRESIDEN ELIK INDONESIA -2t -
