Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasikegiatan Kementerian; koordinasi dan penJrusunan rencana, anggaran Kementerian; program, dan c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
