PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 37
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
