PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 33
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebiiakan di bidangnya; c. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243939A Bagian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum
