PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 32
(l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Paragraf 2 T\rgas Paragraf 3 Fungsi
