PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 11
Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No243930A Pasal 12. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
