PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 10
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal. (21 Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal.
