Pasal 23
(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pendampingan, sosialisasi, pemantallan, evaluasi, pembinaan, dan/atau pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya terhadap pelaksanaan percepatan penyediaan IPP oleh Perum BULOG bersama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta Perum BULOG melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. (3) Menteri Koordinator Bidang Pangan melaporkan realisasi perkembangan pelaksanaan percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
